Yang diwajibkan syariat adalah para
wanita itu menutup aurat dengan kriteria pakaian yang juga telah diatur
syariat.
Di antara kriteria dasar pakaian
wanita muslimah adalah :
1.
Aurat perempuan dalam
hubungannya dengan laki-laki lain atau perempuan, yaitu seluruh badannya,
kecuali muka dan telapak tangan. Demikian menurut pendapat yang lebih kuat.
Karena
dibolehkannya membuka kedua anggota tersebut ---seperti kata ar-Razi--- adalah
karena ada suatu kepentingan untuk bekerja, mengambil dan memberi. Oleh karena
itu, perempuan muslim diperintah untuk menutupi anggota yang tidak harus dibuka
dan diberi rukhsah untuk membuka anggota yang biasa terbuka dan mengharuskan
dibuka, justru syariat Islam adalah suatu syariat yang toleran. Ar-Razi
selanjutnya berkata, “Oleh karena membuka muka dan kedua telapak tangan itu
hampir suatu keharusan, maka tidak salah kalau para ulama juga bersepakat,
bahwa kedua anggota tersebut bukan aurat.
2.
Pakaian yang sopan yang
dituntunkan syara’, yang menutup seluruh tubuh selain muka dan telapak tangan.
Jangan yang bisa menampakkan aurat atau asosiasi orang terhadap tubuh
pemakainya. Allah berfirman, “...dan janganlah mereka menampakkan perhiasannya
kecuali yang biasa tampak daripadanya. Dan hendaklah mereka menutupkan kain
kudung ke dadanya...” (QS. An-Nuur : 31)
Dengan
pakaian tersebut, dapat dibedakan wanita yang baik-baik. Pakaian dan
kesopanannya mengharuskan setiap orang yang melihatnya untuk menghormatinya.
3.
Pakaian itu tidak ketat
sehingga membentuk lekuk tubuh wanita.
4.
Pakaian itu tidak tipis
sehingga menerawang dan menampakkan kulit pemakainya.
5.
Pakaian itu tidak
menyerupai pakaian khas pemeluk agama tertentu. Sebab Rasulullah ﷺ melarang seorang muslim meniru perilaku orang
kafir.
6.
Pakaian itu tidak
menyerupai pakaian khas laki-laki.
7.
Menjauhkan diri dari
bau-bauan yang harum dan warna-warna perhiasan yang seharusnya dipakai di
rumah, bukan di jalan dan di dalam pertemuan-pertemuan dengan kaum laki-laki.
Sumber dari penulis : Ahmad Sarwat,
Lc.
Era muslim (01 Juli 2004)
Semoga bermanfaat yaa J
Tidak ada komentar:
Posting Komentar