Selasa, 19 Juli 2016

KRITERIA DASAR PAKAIAN WANITA MUSLIMAH



Yang diwajibkan syariat adalah para wanita itu menutup aurat dengan kriteria pakaian yang juga telah diatur syariat.


Di antara kriteria dasar pakaian wanita muslimah adalah :

1.       Aurat perempuan dalam hubungannya dengan laki-laki lain atau perempuan, yaitu seluruh badannya, kecuali muka dan telapak tangan. Demikian menurut pendapat yang lebih kuat.
Karena dibolehkannya membuka kedua anggota tersebut ---seperti kata ar-Razi--- adalah karena ada suatu kepentingan untuk bekerja, mengambil dan memberi. Oleh karena itu, perempuan muslim diperintah untuk menutupi anggota yang tidak harus dibuka dan diberi rukhsah untuk membuka anggota yang biasa terbuka dan mengharuskan dibuka, justru syariat Islam adalah suatu syariat yang toleran. Ar-Razi selanjutnya berkata, “Oleh karena membuka muka dan kedua telapak tangan itu hampir suatu keharusan, maka tidak salah kalau para ulama juga bersepakat, bahwa kedua anggota tersebut bukan aurat.

2.       Pakaian yang sopan yang dituntunkan syara’, yang menutup seluruh tubuh selain muka dan telapak tangan. Jangan yang bisa menampakkan aurat atau asosiasi orang terhadap tubuh pemakainya. Allah berfirman, “...dan janganlah mereka menampakkan perhiasannya kecuali yang biasa tampak daripadanya. Dan hendaklah mereka menutupkan kain kudung ke dadanya...” (QS. An-Nuur : 31)
Dengan pakaian tersebut, dapat dibedakan wanita yang baik-baik. Pakaian dan kesopanannya mengharuskan setiap orang yang melihatnya untuk menghormatinya.

3.       Pakaian itu tidak ketat sehingga membentuk lekuk tubuh wanita.

4.       Pakaian itu tidak tipis sehingga menerawang dan menampakkan kulit pemakainya.

5.       Pakaian itu tidak menyerupai pakaian khas pemeluk agama tertentu. Sebab Rasulullah   melarang seorang muslim meniru perilaku orang kafir.

6.       Pakaian itu tidak menyerupai pakaian khas laki-laki.

7.       Menjauhkan diri dari bau-bauan yang harum dan warna-warna perhiasan yang seharusnya dipakai di rumah, bukan di jalan dan di dalam pertemuan-pertemuan dengan kaum laki-laki.





Sumber dari penulis : Ahmad Sarwat, Lc.
Era muslim (01 Juli 2004)
Semoga bermanfaat yaa J

Tidak ada komentar:

Posting Komentar