Minggu, 17 Juli 2016

NAJISNYA DARAH HAID



Imam Nawawi rahimahullah dalam Syarh Muslim 1/588 menukilkan adanya ijma’ (kesepakatan) ulama tentang najisnya darah haid, dengan berdalil hadits Asma bintu Abu Bakar radhiallahu ‘anha, ia berkata : “Datang seorang wanita kepada Nabi , ia berkata : ‘Salah seorang dari kami pakaiannya terkena darah haid, lalu apa yang harus ia perbuat??’ Nabi bersabda : ‘Hendaklah ia menggosoknya, kemudian ia kerik dengan jari-jari setelah dibasahi air, kemudian mencucinya dengan air, setelah itu ia dapat mengenakannya ketika shalat.” [Muttafaqun ‘Alaihi]

Berkata Al Imam As Shan’ani setelah membawakan hadits di atas : “Hadits ini merupakan dalil yang menunjukkan najisnya darah haid...” [Subulus Salam 1/37]



Ø  KEJADIAN HAID

Kata Syaikh Ibnu Utsaimin rahimahullah : “Ada beberapa macam kejadian haid :

1.       Bertambah / berkurang waktunya. Misalnya, seorang wanita kebiasaan haidnya enam hari. Suatu ketika darah yang keluar berlanjut sampai hari ketujuh. Atau kebiasaan berhenti haidnya adalah tujuh hari, namun suatu ketika baru berjalan enam hari haidnya sudah berhenti.

2.       Terlambat / maju dari jadwal yang ada. Misal kebiasaan haid seorang wanita jatuh pada akhir bulan. Namun suatu ketika ia melihat darah haidnya datang pada akhir bulan.
-----> Ulama berselisih pendapat dalam hukum dua masalah diatas. Yang benar, kapan saja seorang wanita melihat keluarnya darah maka ia haid. Dan kapan ia melihat dirinya suci, maka ia suci, sama saja apakah waktu haidnya bertambah / berkurang dari kebiasaannya, dan sama saja apakah waktunya maju / mundur dari kebiasaan.
-----> Ini merupakan madzhab Imam Syafi’i dan pendapat ini yang dipilih oleh Ibnu Taimiyyah dan dikuatkan oleh penulis Al Mughni.

3.       Warna kekuningan / keruh yang keluar dari farji. Apabila wanita melihat cairan berwarna kuning seperti air luka / cairang yang keruh antara kuning dan hitam keluar pada masa haid / bersambung dengan masa haid sebelum suci, maka cairan tersebut terhitung darah haid dan ditetapkan pada si wanita hukum-hukum haid..
-----> Apabila keluarnya setelah suci dari haid maka cairan tersebut bukanlah haid berdasarkan ucapan Ummu ‘Athiyah radhiallahu ‘anha :
-----> “Kami dulunya tidak mempedulikan sedikit pun darah yang keruh (kudrah) dan kuning (shufrah) yang keluar setelah suci.” [HR. ABU DAWUD dengan sanad shahih, diriwayatkan juga oleh BUKHARI namun tanpa lafadh ‘Ba’dath Thuhri’ akan tetapi BUKHARI memberi tarjamah untuk hadits ini dalam kitab shahihnya dengan bab ‘As Shufrah wa Al Kudrah fi Ghairi Ayyami Al Haid’ [BAB ‘Darah Kuning dan Keruh yang Keluar pada Selain Hari-hari Haid]



DATANG DAN BERLALUNYA HAID

Datangnya haid diketahui dengan keluarnya darah berwarna hitam berbau tidak enak pada waktu  yang memang memungkinkan terjadinya haid.

·         Berlalunya / selesainya haid diketahui dengan :
1.)    Keringnya darah. Bila seorang wanita meletakkan kain, kapas atau yang semisalnya di farjinya, maka kain/kapas tersebut tetap kering.
2.)    Keluarnya Al Qashshab Al Baidla’ yaitu cairang putih yang keluar dari rahim setelah berhentinya darah.


Wallahu A’lam Bis Shawab.






Sumber : ( MUSLIMAH rubrik “Kajian Kita” Edisi 37/1421 H/2001 M )

Semoga bermanfaat J

Tidak ada komentar:

Posting Komentar