Imam Nawawi rahimahullah dalam Syarh
Muslim 1/588 menukilkan adanya ijma’ (kesepakatan) ulama tentang najisnya darah
haid, dengan berdalil hadits Asma bintu Abu Bakar radhiallahu ‘anha, ia berkata
: “Datang seorang wanita kepada Nabi ﷺ
, ia berkata : ‘Salah seorang dari kami pakaiannya terkena darah haid, lalu apa
yang harus ia perbuat??’ Nabi ﷺ
bersabda : ‘Hendaklah ia menggosoknya, kemudian ia kerik dengan jari-jari
setelah dibasahi air, kemudian mencucinya dengan air, setelah itu ia dapat
mengenakannya ketika shalat.” [Muttafaqun ‘Alaihi]
Berkata Al Imam As Shan’ani setelah
membawakan hadits di atas : “Hadits ini merupakan dalil yang menunjukkan
najisnya darah haid...” [Subulus Salam 1/37]
Ø KEJADIAN HAID
Kata Syaikh Ibnu Utsaimin rahimahullah
: “Ada beberapa macam kejadian haid :
1.
Bertambah / berkurang
waktunya. Misalnya, seorang wanita kebiasaan haidnya enam hari. Suatu ketika
darah yang keluar berlanjut sampai hari ketujuh. Atau kebiasaan berhenti
haidnya adalah tujuh hari, namun suatu ketika baru berjalan enam hari haidnya
sudah berhenti.
2.
Terlambat / maju dari
jadwal yang ada. Misal kebiasaan haid seorang wanita jatuh pada akhir bulan.
Namun suatu ketika ia melihat darah haidnya datang pada akhir bulan.
----->
Ulama berselisih pendapat dalam hukum dua masalah diatas. Yang benar, kapan
saja seorang wanita melihat keluarnya darah maka ia haid. Dan kapan ia melihat
dirinya suci, maka ia suci, sama saja apakah waktu haidnya bertambah /
berkurang dari kebiasaannya, dan sama saja apakah waktunya maju / mundur dari
kebiasaan.
----->
Ini merupakan madzhab Imam Syafi’i dan pendapat ini yang dipilih oleh Ibnu
Taimiyyah dan dikuatkan oleh penulis Al Mughni.
3.
Warna kekuningan / keruh
yang keluar dari farji. Apabila wanita melihat cairan berwarna kuning seperti
air luka / cairang yang keruh antara kuning dan hitam keluar pada masa haid /
bersambung dengan masa haid sebelum suci, maka cairan tersebut terhitung darah
haid dan ditetapkan pada si wanita hukum-hukum haid..
----->
Apabila keluarnya setelah suci dari haid maka cairan tersebut bukanlah haid
berdasarkan ucapan Ummu ‘Athiyah radhiallahu ‘anha :
----->
“Kami dulunya tidak mempedulikan sedikit pun darah yang keruh (kudrah) dan
kuning (shufrah) yang keluar setelah suci.” [HR. ABU DAWUD dengan sanad shahih,
diriwayatkan juga oleh BUKHARI namun tanpa lafadh ‘Ba’dath Thuhri’ akan tetapi
BUKHARI memberi tarjamah untuk hadits ini dalam kitab shahihnya dengan bab ‘As
Shufrah wa Al Kudrah fi Ghairi Ayyami Al Haid’ [BAB ‘Darah Kuning dan Keruh
yang Keluar pada Selain Hari-hari Haid]
DATANG DAN BERLALUNYA HAID
Datangnya haid diketahui dengan
keluarnya darah berwarna hitam berbau tidak enak pada waktu yang memang memungkinkan terjadinya haid.
·
Berlalunya / selesainya
haid diketahui dengan :
1.)
Keringnya darah. Bila
seorang wanita meletakkan kain, kapas atau yang semisalnya di farjinya, maka
kain/kapas tersebut tetap kering.
2.)
Keluarnya Al Qashshab Al
Baidla’ yaitu cairang putih yang keluar dari rahim setelah berhentinya darah.
Wallahu A’lam Bis Shawab.
Sumber : ( MUSLIMAH rubrik “Kajian
Kita” Edisi 37/1421 H/2001 M )
Semoga bermanfaat J
Tidak ada komentar:
Posting Komentar